Gedung Bersertifikat Laik Fungsi Minim, Siapkan Sanksi setelah Lebaran

Pemkot bakal menambahkan sanksi pada pemilik gedung non tempat tinggal dan apartemen yang belum punyai sertifikat laik fungsi (SLF). Keputusan itu dibikin setelah lihat banyaknya pemilik yang belum mengantongi sertifikat jaminan kelayakan gedung. Aturan SLF itu sebenarnya diberlakukan sejak 10 tahun lalu. Tepatnya melalui Perda 7/2009 tentang Bangunan. Peraturan itu lantas diperinci melalui Perwali 14/2018 … Baca Selengkapnya