SYARAT DAN KRITERIA BERGABUNG MENJADI SELLER DI PADI UMKM!

UMKM di tahun ini sedang mengalami kesulitan karena sedang terjadi wabah corona yang melanda dunia. Virus yang dikenal dengan nama lain Covid-19 ini memang menjadi salah satu momok yang sangat menakutkan.

Tanpa pandang bulu, virus ini menghantam semua orang tanpa terkecuali mulai dari public figure, artist, bussinessman, olahragawan dan masih banyak lainnya.

Oleh karena itu, dunia menyatakan untuk melakukan lockdown di rumah masing-masing untuk mempersempit ruang penyebaran virus ini. Tetapi tentu ada harga yang harus dibayar dengan kebijakan seperti ini.

Mulai dari beberapa negara yang terancam resesi karena perekonomian mereka harus ambruk dengan kebijakan yang demikian.

Pemerintah di berbagai negara pun pasti dalam kondisi serba salah, jika mereka ingin tetap menjaga kondisi ekonomi negara mereka, korban yang berjatuhan akan semakin tinggi.

Tetapi banyak pemerintah yang memilih untuk menjunjung tinggi kemanusiaan dengan tidak memusingkan soal ekonomi negara mereka. Mereka akan bangkit secara bersama di masa-masa yang sulit seperti ini.

Di Indonesia pun kerancuan seperti ini juga terjadi, ada pihak yang berkata “Biarkan saja aktivitas berjalan seperti biasa, biarkan virus memakan orang banyak. Biarkan hukum alam yang berlaku. Siapa yang kuat imunnya, dia yang bertahan” Tetapi kalimat ini dianggap sebagai kalimat apatis yang pernah ada di muka bumi.

Di satu sisi ada pihak juga yang berkata “Lakukan lockdown demi menyelamatkan jiwa-jiwa manusia. Anda tidak pernah tahu jika virus itu akan menimpa Anda atau keluarga Anda. Di saat kehilangan orang terkasih barulah Anda merasakan kesalahan Anda.” Kalimat-kalimat ini sudah seringkali kita dengar, perdebatan dimana-mana. Tetapi pada akhirnya pemerintah mengambil langkah untuk melakukan lockdown.

Dengan kebijakan ini, UMKM mengalami penurunan permintaan dari pasar yang sangat drastis. UMKM di Indonesia yang berjumlah 64 juta unit usaha, hampir 50%-nya menyatakan menutup usahanya. Mereka kesulitan mendapatkan pembiayaan modal. Namun pemerintah mengambil langkah tanggap dengan memberikan berbagai kebijakan dan inovasi.

Salah satu yang muncul adalah PaDi UMKM. PaDi UMKM merupakan sebuah ekosistem digital yang memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk memperluas akses pasar mereka.

Konsumen tetap mereka saat ini adalah BUMN. Pemerintah mewajibkan BUMN untuk melakukan transaksi kepada UMKM agar bisa membantu sektor ini bangkit dari keterpurukannya.

Diharapkan UMKM dapat bergabung sebanyak-banyaknya demi bisa menyerap anggaran BUMN yang tentunya cukup besar.

Mungkin banyak juga yang belum tahu bagaimana caranya mendaftarkan usahanya sebagai UMKM. Berikut yang perlu dilakukan untuk mendapatkan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online:

  1. Surat pengantar dari RT dan RW yang terkait dengan lokasi usaha.
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
  4. Pas foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  5. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha dan jumlah modal usaha. Bisa dilakukan dengan cara online di https://www.oss.go.id/oss/
  6. Pelaku usaha harus memiliki alamat email yang aktif dan password yang mudah diingat.

Setelah mendaftar UMKM, kalian juga bisa bergabung dengan PaDi UMKM atau Pasar Digital UMKM. Pasar Digital UMKM merupakan platform digital yang dibentuk oleh pemerintah demi memperluas akses pasar pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Keuntungan lainnya dari PaDi UMKM atau Pasar Digital UMKM adalah pelaku UMKM bisa memiliki kesempatan untuk menjadi vendor pengadaan barang dan jasa BUMN di seluruh Indonesia. Tentu saja hal itu sangat baik bagi perkembangan dunia UMKM Indonesia.

Jadi tunggu apalagi? Segera daftarkan UMKM kalian dan bergabung bersama PaDi UMKM!