Waktu kalibrasi suatu alat ukur tergantung pada karakteristik dan tujuan pemakaiannya. Ditinjau dari karakteristiknya, maka makin tinggi kualitas metrologis, makin panjang selang kalibrasinya. Bila ditinjau dari pemakaiannya, semakin kritis pemakaiannya, semakin kecil dampak hasil ukurnya, maka semakin pendek selang kalibrasinya. Secara umum selang waktu kalibrasi dipengaruhi oleh jenis alat ukur, frekuensi pemakaian dan pemeliharaan dari alat tersebut. Adapun waktu-waktu kalibrasi biasanya dinyatakan dalam beberapa cara yaitu:
- Dinyatakan dalam waktu kalender, misalnya enam bulan sekali, setahun sekali dan seterusnya
- Dinyatakan dalam pemakaian, misalnya 1000 jam pakai, 5000 jam pakai dan seterusnya
- Kombinasi cara pertama dan kedua di atas, misalnya enam bulan sekali atau 1000 jam pakai, tergantung mana yang dahulu
Untuk alat kesehatan khususnya, telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes No. 363/Menkes/per/IV/1998, tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan bahwa setiap alat kesehatan yang dipergunakan atau sarana pelayanan kesehatan wajib dilakukan pengujian dan kalibrasi oleh institusi penguji, untuk menjamin keteletian dan ketetapan serta keamanan pengguna alat kesehatan. Waktu pengkalibrasian alat kesehatan tertera pula dalam Permenkes No. 363/Menkes/per/IV/1998, tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang dipergunakan atau sarana pelayanan kesehatan wajib diuji atau kalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun. Suatu kegiatan bisa dikatakan merupakan kegiatan kalibrasi jika kegiatan tersebut menghasilkan:
- Sertifikasi kalibrasi
- Lembar hasil atau laporan hasil kalibrasi yang memuat, mencantumkan atau berisi angka koreksi, deviasi atau penyimpangan, ketidakpastian dan batasanbatasan atau standart penyimpangan yang diperkenankan
- Label atau penanda
Kalibrasi diperlukan hanya untuk alat yang baik atau sedang dioperasionalkan dan bukan untuk alat yang rusak. Alat rusak haruslah diperbaiki dahulu baru kemudian dilakukan pengujian dan kalibrasi untuk memastikan bahwa alat tersebut betul-betul baik. Dari hasil kalibrasi dapat diketahui kesalahan penunjukan instrumen ukur, sistem pengukuran atau bahan ukur, untuk pemberian nilai pada tanda skala tertentu dan juga dapat dicatat dalam suatu dokumen dan suatu alat kesehatan dinyatakan lulus kalibrasi apabila penyimpanan hasil pengukur dibandingkan dengan nilai yang dibandingkan pada alat kesehatan tersebut tidak lebih menyimpang dari yang diijinkan, nilai hasil pengukuran keselamatan kerja berada dalam nilai ambang batas yang diijinkan