Biaya Syarat Dan Cara Mengurus STNK Hilang Atau Rusak

SURAT tanda nomor kendaraan (STNK) hilang atau rusak? yuk cari tahu biaya, syarat dan cara mengurusnya.

STNK merupakan tanda sah kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Samsat. Dengan memiliki STNK atas nama sendiri, pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dimiliki.

STNK sebagai surat kepemilikan yang sah sering kali hilang dan rawan terjadi kerusakan. Bila STNK hilang, apa yang harus dilakukan?

Berikut Okezone akan membahas secara tuntas mengenai biaya, syarat dan cara mengurus STNK hilang atau rusak.

Biaya Untuk Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2022 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP biaya untuk mengurus STNK hilang atau rusak sebagai berikut:

Biaya untuk roda dua dan tiga = Rp100.000,-

Biaya untuk roda empat atau lebih = Rp200.000,-

Syarat Untuk Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Sebelum mengurus STNK yang hilang atau rusak, perhatikan dan lengkap beberapa syarat penting. Dikutip dari laman resmi milik Humas Polri syarat penting mengurus STNK hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

Membuat formulir permohonan

Jika STNK hilang, buatlah surat kehilangan dari kepolisian setempat. Namun jika STNK rusak makan bawa fotokopi salinan STNK

Legalisir bukti cek fisik kendaraan

Membawa fotokopi BPKP. Jika BPKB masih berada di leasing makan bawa bukti legalisir dari leasing

Membawa surat keterangan dari pihak leasing

Membawa tanda identitas pemilik kendaraan

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Untuk mengurus STNK hilang pengguna kendaraan harus membawa surat keterangan hilang dari kantor polisi. Sedangkan untuk STNK rusak cukup membawa salinan atau fotokopi STNK. Setelah semua syarat lengkap, ikuti cara mengurus STNK hilang atau rusak berikut ini:

Membawa semua syarat yang telah dilengkapi disertai dengan kendaraan ke kantor Samsat terdekat

Lalu, pengguna kendaraan akan melakukan cek fisik kendaraan

Serahkan fotokopi hasil cek fisik kendaraan dan jangan lupa mengisi lembar formulir pendaftaran

Serahkan formulir pendaftaran dan syarat-syarat penting ke loket untuk mengurus STNK hilang atau rusak

Menuju loket BBN II untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan melampirkan semua persyaratan

Jika pengguna kendaraan memiliki tunggakan pajak tahunan kendaraan maka akan dikenakan biaya tambahan.

Mencari Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan diĀ  Bali? Kunjungi https://samsatbali.com/ untuk segala keperluan terkait adminsitrasi kendaraan anda.