Apakah Tanda Tangan Digital Sah Secara Hukum?

Baik perusahaan ataupun perorangan sudah banyak yang menggunakan ttd digital online. Jenis tanda tangan ini memang lebih praktis dan juga efisien.

Apalagi jika dilihat dari segi waktu dengan proses pembuatan yang lebih cepat. Tanda tangan digital juga dapat mengurangi biaya, karena jika menggunakan tanda tangan secara fisik maka akan ada biaya cetak dokumen.

Permasalahannya adalah, masih banyak yang bertanya apakah tanda tangan digital sudah sah secara hukum atau belum.

Aturan Dalam Tanda Tangan Digital

Meskipun tanda tangan digital sudah tidak asing lagi di dunia pekerjaan, tetapi masih banyak orang yang belum paham mengenai fungsinya. Kebanyakan dari mereka yang belum paham, pasti lebih memilih tanda tangan secara fisik.

Alasannya adalah karena mereka kurang yakin dengan tingkat keamanan tanda tangan digital dan juga keamanannya.

Pemakaian tanda tangan digital dianggap sah secara hukum karena sudah diatur di dalam UU tepatnya UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Tapi di dalamnya juga dijelaskan syarat sah dari tanda tangan digital tersebut.

Berikut ini syarat sah membuat ttd digital online secara hukum yang telah diatur dalam UU:

  • Data pembuatan tanda tangan secara digital hanya boleh diketahui oleh pemilik tanda tangan itu sendiri.
  • Pemilik tanda tanganlah satu-satunya yang memiliki hak dalam menggunakan tanda tangan digital tersebut.
  • Segala perubahan yang terjadi setelah membuat tanda tangan digital dapat diketahui.
  • Seluruh perubahan pada informasi elektronik yang berkaitan dengan tanda tangan versi digital pun bisa diketahui.
  • Mempunyai cara dalam mengetahui siapa pemilih dari tanda tangan.
  • Mempunyai cara dalam mengetahui bahwa si pemilik tanda tangan sudah setuju dengan informasi yang berhubungan dengan informasi elektronik terkait.

Ketentuan tanda tangan versi digital juga diatur di PP Nomor 82 tahun 2012. Maka aturan dalam UU dan PP tersebut sudah mengakui legalitas dalam tanda tangan digital tersebut.

Sehingga, tanda tangan versi digital sudah dianggap sah secara hukum.

Banyaknya platform digital di bidang fintech maka OJK mengeluarkan POJK yang berkaitan dengan sahnya tanda tangan digital dalam sebuah perjanjian.

Segala macam perjanjian, dokumen, pekerjaan, surat dan sebagainya sudah sah menggunakan ttd digital online. Untuk itu https://www.peruri.co.id/ mengeluarkan Peruri Sign yang akan membantu keabsahan dokumen/perjanjian Anda dalam menggunakan tanda tangan digital sesuai kebutuhan.