Eks Kepala Desa Cikupa Pungutan Liar PTSL di Tetapkan Tersangka

Eks Kepala Kampung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AM ditentukan jadi terduga kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah struktural lengkap (PTSL).

 

Kecuali AM, dalam kasus pungli pembikinan sertifikat tanah itu, polisi memutuskan 3 orang terduga lain yaitu SH sebagai Sekdes Cikupa, MI sebagai Kaur Rencana, serta MSE terus Kaur keuangan Kampung Cikupa.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusuma menjelaskan, kasus pungli pembikinan sertifikat tanah itu dilaksanakan ke-4 terduga pada program PTSL di Kampung Cikupa tahun 2020 hingga 2021.

 

“Kita melakukan kita kasus ini dari bulan Januari 2022 serta bulan ini (Juli) kita pastikan terduga kepada empat orang yang disangka lakukan tindak pidana korupsi (pungli PTSL),” kata Rhomdon, Selasa, 5 Juli 2022.

 

Ia memperjelas, terduga AM yang ketika itu masih memegang jadi kepala desa Cikupa, memerintah terhadap SH, MI, serta MSE untuk lakukan pungutan liar terhadap 1.319 pemohon PTSL.

 

Beberapa ribu pemohon PTSL itu disuruh dibanderol cost pembikinan sertifikat tanah dalam jumlah yang beragam Rp500 ribu hingga Rp1.500.000.

 

Luas tanah 50 mtr. dengan beberapa surat lengkap digunakan cost Rp500 ribu, lantas luas tanah 50 mtr. namun tidak miliki beberapa surat lengkap digunakan cost Rp1 juta.

 

Sementara itu, untuk luas tanah di atas 100 mtr. dengan beberapa surat tidak lengkap digunakan cost Rp.1.500.000.

 

“Keseluruhan ada 1.319 pemohon PTSL di kampung Cikupa dengan rugi menggapai kira-kira Rp2 miliar,” jelasnya.

 

Disebutkan Rhomdon, program PTSL sebagai program pemerintahan pusat lewat kantor Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) tiada diambil cost. Tapi, pada prakteknya banyak terduga bisa dibuktikan udah lakukan pungli.

 

Masalah ini tentu saja udah menyalahi pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana udah dirubah jadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

“Sanksi hukuman pidana penjara optimal sepanjang umur atau amat singkat pidana penjara sepanjang empat tahun,” katanya.

 

Kecuali amankan banyak terduga, polisi ikut mengambil alih tanda bukti salah satunya uang cash lebih pada Rp100 juta, 2 biji flashdisk berisi file PTSL kampung Cikupa, dan document penentuan lokasi PTSL tahun 2020-2021.

 

Rhomdon menjelaskan, kepolisian tetap akan meningkatkan sangkaan masus pungli PTSL itu untuk membuka banyak terduga yang lain turut serta.