Saat sebelum berfungsinya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Pengacara (UU Pengacara) ada beragam istilah karier hukum yang dikenali warga. Seperti konselor hukum, pengacara, kuasa hukum, advokat, penasihat hukum yang bisa beracara dalam persidangan pengadilan dan tangani segalanya terkait dengan hukum. Dulu ketentuan berkenaan karier hukum itu belum dikodifikasi alias terpisah. Hingga memunculkan arti yang lain.
KONSULTAN HUKUM
Konselor hukum sebagai orang yang melakukan tindakan menasehati dan/atau melakukan pekerjaan non-litigasi. Dalam persidangan dari muka pengadilan (litigasi), seorang konselor hukum tidak bisa sebagai wakil client-nya. Menjadi seorang konselor hukum tidak mempunyai persyaratan tertentu, asal berdasar belakang sarjana hukum dan mempunyai pengalaman terspesifik atas sektor hukum tertentu.
Secara harfiah jadi konselor hukum harus mempunyai ketajaman analisis atas persoalan hukum dan lakukan penelitian kaedh hukum . Maka, benar-benar dituntut kuasai intisari hukum. Konselor hukum dimisalkan sebagai rekanan dan partner hukum client yang perlu tahu perjalanan hukum client. Umumnya konselor hukum diperlukan tiap korporasi.
KUASA HUKUM
Istilah kuasa hukum sampai sekarang ini masih seringkali terdengar oleh telinga warga. Kuasa hukum dalam karier hukum bekerja sebagai pengiringan atau sebagai wakil faksi yang berkasus di pengadilan. Kuasa hukum ini biasanya diwakilkan oleh Pengacara.
Kuasa hukum dapat disimpulkan sebagai seorang yang mempunyai tanggung-jawab menemani beberapa pihak bersengketa untuk beracara di pengadilan. Pengiringan itu dilaksanakan atas dasar persetujuan dengan faksi turut serta dan tercantum pada surat kuasa khusus.
Berlainan dari pemahaman kuasa hukum saat berkasus di pengadilan pajak. Kuasa hukum ini bisa berbentuk perseorangan dan harusnya kantongi ijin kuasa hukum yang sah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Ijin kuasa hukum atas orang perorangan harus penuhi beberapa syarat yang diputuskan Pengadilan Pajak. Satu diantaranya dengan sampaikan permintaan menjadi kuasa hukum lewat Sekretariat Pengadilan Pajak.
PENGACARA
Pemahaman dari Advokat saat sebelum berfungsinya undang-undang pengacara atau lawyer ialah seorang yang melakukan pekerjaan dan peranan sebagai satu kuasa hukum di proses litigasi (kasus hukum) yang cakupan kerjanya terbatas pada daerah Pengadilan Tinggi lokasi yang berkaitan diangkat dan sesudah mempunyai pengalaman yang cukup diangkat sebagai seorang pengacara yang mempunyai daerah kerja di semua daerah Rapublik Indonesia.
ADVOKAT
Pemahaman pengacara lahir sesudah berfungsinya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Pengacara pada 05 April 2003. Dalam ketetapan pasal 1 ayat (1) dimuat terang pengertian dari Pengacara yang mengeluarkan bunyi :
“Pengacara ialah orang yang profesinya memberikan jasa hukum, baik dalam atau di luar pengadilan yang penuhi syarat berdasar ketetapan Undang-Undang ini.”
Lebih detil, jasa hukum yang diberi pengacara berbentuk diskusi hukum, perlindungan hukum, jalankan kuasa dari client, bela, sebagai wakil, menemani, dan lakukan beragam perlakuan hukum yang lain untuk penuhi kebutuhan hukum client.
Berdasar Surat Keputusan Menteri, ruang cakup beracara seorang pengacara mencakup semua daerah Indonesia. Oleh karenanya, seorang pengacara harus kantongi ijin beracara di Pengadilan berbentuk Kartu Anggota Pengacara (KTA) dan Arsip Acara Sumpah (BAS).
Adapun persyaratan menjadi Pengacara tercatat dalam pasal 3 ayat (1) UU Pengacara, yang mengeluarkan bunyi:
“Agar bisa dipilih jadi Pengacara harus penuhi syarat
seperti berikut :
1. warga negara Republik Indonesia;
2. bertempat tinggal di Indonesia;
3. tidak dengan status sebagai karyawan negeri atau petinggi negara;
4. berusia sekurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5. berijazah sarjana yang berdasar belakang pengajaran tinggi hukum seperti diartikan dalam Pasal 2 ayat (1);
6. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Organisasi Pengacara;
7. magang sekurangnya 2 (dua) tahun terus-terusan pada kantor Pengacara;
8. tidak pernah dipidana karena lakukan tindak pidana kejahatan yang diintimidasi dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan memiliki kredibilitas yang tinggi.”
PENASIHAT HUKUM
Penasihat hukum sebagai karier yang memberi kontribusi dan/atau saran hukum. Penasihat hukum bisa berbentuk persekutuan atau pribadi.
Berdasar Pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana KUHAP, penasihat hukum ialah seseorang yang sudah penuhi persyaratan berdasar undang-undang untuk memberi perlindungan hukum ke warga.
Seterusnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Selebaran No. 8 Tahun 1987 mengenai Keterangan dan Panduan-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman tanggal 6 Juli 1987 No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. M. 03-PR.08.05 Tahun 1987.
Hingga dahulunya, penasihat hukum terdiri dari dua, yaitu:
1. para advokat pengacara yang telah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan mendapat ijin untuk lakukan aktivitas praktik hukum di mana saja.
2. para advokat praktik yang sudah memperoleh ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk lakukan praktik hukum dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi berkaitan.
Sesudah berfungsinya UU Pengacara tidak ada ketidaksamaan kembali berkenaan istilah konselor hukum, pengacara, kuasa hukum, penasihat hukum. Misalkan, penasihat hukum, advokat praktik, dan pengacara dikatakan sebagai Pengacara.
Karier konselor hukum, pengacara, penasihat hukum, dan kuasa hukum umumnya diketemukan pada suatu tempat yang diberi nama firma hukum (law firm). Tahukah Anda jumlah firma hukum di Indonesia sekarang melonjak dimana saja.
Oleh karena itu pilih law firm bonafide, professional, dan berkualitas tangani persoalan hukum yang Anda temui. Satu diantaranya ialah Daud Silalahi dan Lawencon Associates (DSLA) yang sudah berdiri semenjak tahun 1999.
DSLA sebagai salah satunya law firm terpenting dengan beragam spesialis jasa hukum. Dimulai dari hukum perusahaan, pertambangan minyak dan gas, kehutanan, pariwisata dan property, perkebunan, manufacturing, pidana, perdata, sampai hukum perniagaan.