Tanah jadi satu diantara investasi yang paling ternama di golongan banyak orang-orang. Tanah jadi alternatif banyak orang-orang karena benar-benar memberi keuntungan nantinya. Investasi tanah dapat dijalankan oleh siapa, kalau mereka mempunyai modal yang lumayan buat dapat beli tanah yang mereka kehendaki. Buat dapat beli tanah ada berbagai hal yang penting diperhatikan oleh sang konsumen sebelumnya beli sebuah tanah untuk hal melakukan investasi. Soal yang sebaiknya dilaksanakan saat sebelum beli tanah yakni dengan faksi penjual dan faksi konsumen mesti sertakan maupun mendapat surat jual membeli tanah.
Rata-rata surat ini dibikin dari faksi penjual serta faksi konsumen tanah sehabis mereka setuju buat melangsungkan beli jual tanah. Surat jual membeli tanah ini perlu tanda-tangan di atas materai dari kedua pihak dalam persetujuan. Buat tersebut ada banyak hal yang penting menjadi perhatian dalam lakukan negosiasi jual membeli tanah, dan mesti menegaskan tanah yang bakal dibeli. Proses bisnis ini pula tidak dapat dikerjakan secara asal-asalan tanpa ketentuan yang pasti. Berikut di bawah ini ada sejumlah pokok utama yang penting disaksikan dalam pengerjaan surat jual membeli tanah, diantaranya:
1. Membuat Surat Jual Membeli Tanah
Buat dapat membikin surat jual-beli tanah bisa dilaksanakan dengan datangi notaris atau di balik tangan (tanpa ada pemantauan seorang notaris). Ke-2 surat itu dapat jadi selaku alat bukti apabila setiap saat ada konflik tanah. Akan tetapi penting diketahui kalau surat di balik tangan masih lumayan kurang kuat, sebab peluang surat ini belum pula berlaku di mata hukum, lantaran tak ada pemantauan notaris. Dan peluang jeleknya yakni bila ada suatu problem yang akan dapat membatasi satu hari kelak. Hukum ketentuan ini telah tercantum dalam sebuah ketentuan Yurispudensi Mahkamah Agung No 775K/Sip/1971. Buat dapat punya surat dokumen tanah (PPAT) yang sah dapat dengan bertandang ke PPAT/Notaris paling dekat di temapt rumah.
2. Persyaratan Naskah
Untuk naskah yang sebaiknya disiapkan merupakan dari ke-2 pihak, ialah penjual dan konsumen. Document buat penjual seperti foto copy KTP pemilik dan pasangan (buat yang telah menikah), foto-copy Kartu Keluarga (KK), fotocopy dokumen nikah, sertifikat tanah yang asli, Surat Tanda Terima Setoran PBB yang asli, surat kesepakatan suami/istri, surat info kematian, surat info pewaris. Serta naskah untuk konsumen seperti fotocopy KTP, foto-copy kartu keluarga (KK), fotocopy akte nikah (buat yang udah menikah), serta foto-copy NPWP.
Sehabis seluruhnya document telah disiapkan karena itu dari PPAT akan bikin surat beli-jual tanah itu. Serta faksi PPAT dapat memperjelas secara detailnya isi dari surat tanah itu serta meyakinkan perjanjian yang syah dari faksi penjual serta konsumen. Surat ini umumnya bakal dibuat dalam dua rangkap asli serta tersimpan oleh PPAT dan dokumen yang lain diserahkan ke Kantor Pertahanan di area di tempat. Penjual dan faksi konsumen dapat diberi salinan surat beli-jual tanahnya.
3. Proses Balik Nama
Sesudah dokumen telah dibentuk, jadi sesudah itu lakukan proses balik nama sertifikat tanah di antara sang penjual dan sang konsumen. Proses ini akan dilaksanakan oleh faksi PPAT yang lantas memberikan dokumen itu ke Kantor Pertahanan. Selanjutnya nama konsumen bakal dicatat serta menukar nama dari pemilik tanah awal mulanya yang pernah tercantum di sertifikat tanah itu. Kepala Kantor Pertahanan juga akan turut tanda tangani surat itu.
Barangkali info di atas dapat membantu kalian yang tengah ingin lakukan investasi tanah dan bermaksud beli suatu tanah. Lebih bagus buat pahami perihal yang harus dijalankan saat sebelum beli tanah tidak ada penyiapan maupun info perihal transaksi bisnis jual-beli tanah dan dalam soal pengerjaan surat jual membeli tanah.