Tanah jadi satu diantaranya investasi yang paling ternama di golongan banyak orang-orang. Tanah jadi opsi beberapa orang karena begitu memberikan keuntungan selanjutnya. Investasi tanah dapat dikerjakan oleh siapa, kalau mereka punyai modal yang lumayan buat dapat beli tanah yang mereka perlukan. Buat dapat beli tanah ada berbagai perihal yang penting menjadi perhatian oleh sang konsumen sebelumnya beli suatu tanah untuk soal lakukan investasi. Perihal yang sebaiknya dikerjakan sebelumnya beli tanah yaitu dengan faksi penjual dan faksi konsumen harus memasukkan ataupun memperoleh surat beli jual tanah.
Rata-rata surat ini dibikin dari faksi penjual dan faksi konsumen tanah sesudah mereka sepakat buat menyelenggarakan jual-beli tanah. Surat beli-jual tanah ini perlu tanda-tangan di atas materai dari ke-2 pihak dalam kesepakatan. Buat tersebut ada berbagai hal yang penting diperhatikan dalam lakukan bisnis beli jual tanah, dan mesti meyakinkan tanah yang dapat dibeli. Proses bisnis ini pun tidak dapat dijalankan secara asal-asalan tanpa ketentuan yang pasti. Berikut di bawah ini ada sejumlah hal utama yang harus disaksikan dalam pengerjaan surat beli jual tanah, diantaranya:
1. Membuat Surat Jual Membeli Tanah
Untuk dapat membuat surat jual-beli tanah bisa dilaksanakan dengan mengunjungi notaris atau di balik tangan (tanpa ada pemantauan seseorang notaris). Ke-2 surat itu dapat jadikan sebagai alat bukti bila kapan saja ada konflik tanah. Akan tetapi harus diingat jika surat di balik tangan masih lumayan kurang kuat, sebab peluang surat ini belum juga berlaku di mata hukum, karena tak ada pemantauan notaris. Dan peluang jeleknya merupakan jikalau ada suatu problem yang bisa membatasi satu hari kelak. Hukum ketentuan ini telah tercantum dalam suatu ketentuan Yurispudensi Mahkamah Agung No 775K/Sip/1971. Untuk dapat mempunyai surat dokumen tanah (PPAT) yang sah dapat dengan kunjungi PPAT/Notaris paling dekat di temapt rumah.
2. Persyaratan Document
Untuk document yang penting disiapkan yaitu dari kedua-duanya, yaitu penjual serta konsumen. Naskah untuk penjual seperti fotocopy KTP pemilik dan pasangan (untuk yang telah menikah), foto copy Kartu Keluarga (KK), foto-copy surat nikah, sertifikat tanah yang asli, Surat Tanda Terima Setoran PBB yang asli, surat perjanjian suami/istri, surat info kematian, surat info pewaris. Dan naskah untuk konsumen seperti foto-copy KTP, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy akte nikah (buat yang telah menikah), serta foto copy NPWP.
Sehabis seluruhnya document telah disiapkan karenanya dari PPAT dapat membuat surat jual membeli tanah itu. Dan faksi PPAT akan memaparkan secara detailnya isi dari dokumen tanah itu serta pastikan kesepakatan yang resmi dari faksi penjual dan konsumen. Surat ini umumnya akan dibuat dalam dua rangkap asli dan tersimpan oleh PPAT serta dokumen lainnya diserahkan kepada Kantor Pertahanan di area di tempat. Penjual dan faksi konsumen akan diberi salinan surat jual membeli tanahnya.
3. Proses Balik Nama
Sesudah dokumen telah dibikin, karenanya setelah itu lakukan proses balik nama sertifikat tanah di antara sang penjual dan sang konsumen. Proses ini bakal dijalankan oleh faksi PPAT yang selanjutnya memberikan file itu ke Kantor Pertahanan. Setelah itu nama konsumen akan dicatat dan menukar nama dari pemilik tanah awalnya yang pernah tercantum di sertifikat tanah itu. Kepala Kantor Pertahanan juga juga turut tanda-tangani surat itu.
Kemungkinan info di atas dapat mempermudah kalian yang tengah ingin melakukan investasi tanah dan punya niat beli sebuah tanah. Lebih bagus buat mengerti soal yang harus dijalankan saat sebelum beli tanah tanpa adanya penyiapan ataupun info berkenaan bisnis beli-jual tanah dan dalam soal pengerjaan surat jual membeli tanah.